
Diketahui, bahwa FPI sudah menjadi polemik sejak Juni 2019. Ketika itu ada hambatan, sehingga organisasi FPI ini tidak bisa memperpanjang SKT-nya. Pada akhirnya mereka memutuskan untuk tidak mendaftar.
"Kita juga tahu bahwa konstitusi kita, UUD 1945 menjamin kebebasan untuk berpendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasasn untuk berserikat, yaitu berogranisasi dan berkumpul. Ini adalah bagian dasar dari konstitusi kita terhadap hak-hak rakyat," bebernya.
Ia mengatakan bahwa pembubaran tersebut menyangkut demokrasi di Indonesia.
Fadli Zon juga menganggap dengan adanya larangan ini banyak orang mempertanyakan mengapa tidak dari dulu saja dilarang. Sebab, dulu banyak sekali pejabat pemerintah yang berhubungan baik dengan FPI.
"Terutama yang menyangkut hak demokrasi. Dengan pelarangan ini tentu saja menimbulkan tanda tanya. Mengapa baru terjadi sekarang? Kenapa tidak terjadi pada bulan Juni 2019," kata Fadli Zon.
"Kenapa selama ini dalam proses, waktu itu dan sebelumnya justru cukup banyak pejabat pemerintah yang mempunyai hubungan baik dengan pimpinan FPI, serta organisasi dan mengapa itu terjadi sekarang," pungkasnya.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News