Pakar Hukum Top Ini Bongkar 6 Penguasa, FPI Bubar Terhormat

Pakar Hukum Top Ini Bongkar 6 Penguasa, FPI Bubar Terhormat - GenPI.co
Pakar Hukum Top Ini Bongkar 6 Penguasa, FPI Bubar Terhormat (Foto: jpnn/GenPI.co)

"Akan tetapi ada beberapa hal yang harus digaris bawahi. Bersikap adil itu memang tidak mudah, apalagi terhadap kelompok yang aspirasinya berbeda dengan mereka yang sedang berkuasa," bebernya.

Menurut Refly, harus dipahami bahwa Front Pembela Islam (FPI) memang kelompok yang selalu berbeda pendapat dengan pemerintah. 

Ia pun mempertanyakan mengapa presiden tidak mengeluarkan keputusan, sehingga harus ada enam menteri yang memutuskannya.

"Agar kemudian jelas, bahwa yang menghendaki pembubaran FPI adalah presiden republik Indonesia. Saya lihat misalnya alasan mengenai ini kita hormati keputusan bersama ini. Akan tetapi, menurut saya ada satu dua hal yang harus dibahas," jelasnya.

Menurut Refly, diktum satu memutuskan ini bermasalah dari sisi hukum. Sebab, organisasi kemasyarakatan eksistensinya tidak bergantung atau tidak digantungkan kepada pendaftaran. 

Tidak terdaftarnya sebuah organisasi kemasyarakatan tidak berarti organisasi tersebut bubar secara de jure.

"Kecuali organisasi itu sendiri yang membubarkan diri atau memang dibubarkan atau dilarang oleh pemerintah," jelas Refly Harun.

"Jadi kalau dikatakan, ketika tanggal 20 Juni 2019 belum mendapatkan izin pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sesungguhnya itu tidak menentukan eksistensi organisasi ini secara de jure," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya