
BACA JUGA: Ngeri, FPI Dibubarkan Sinyal Buruk Demokrasi Indonesia
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas. Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News