
Masing-masing pejabat itu berdiri sambil menjaga jarak satu dengan yang lainnya sesuai protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Dalam pengumumannya, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
Seba, organisasi itu tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Mahfud mengimbau seluruh aparat pusat maupun daerah untuk menolak seluruh kegiatan seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
"Harus ditolak, karena legal standing tidak ada, terhitung hari ini," imbuhnya.
BACA JUGA: Kasus Chat Rizieq Lanjut, Denny Siregar Senyum Munarman FPI Geram
Hingga berita ini diturunkan, pihak FPI belum memberikan pernyataan resmi terkait sikap pemerintah ini
Namun pada pukul 16.15 WIB petang ini, rencananya FPI menggelar konferensi pers di DPP FPI di Petamburan Jakarta Pusat.(JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News