
GenPI.co - Sekretaris Umum FPI Munarman merasa heran dengan pencabutan SP3 atas dugaan kasus chat asusila yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sebab, PN Jakarta Selatan memutus permohonan praperadilan dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel secara cepat.
BACA JUGA: Dugaan FPI Bikin Jantung Rontok, Habib Rizieq Memang Top
Munarman menjelaskan, tim hukum FPI terlebih dahulu mengajukan praperadilan terkait penahanan Habib Rizieq dan penetapan lima tersangka lain dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Menurut Munarman, permohonan teregister dengan nomor 150 dan akan disidangkan pada 4 Januari 2021.
Sementara itu, kata Munarman, praperadilan yang memutuskan SP3 memiliki nomor register 151 dan didaftarkan setelahnya.
“Namun, sudah diputus oleh PN Jaksel. Aneh bin ajaib bukan?" kata Munarman, Selasa (29/12).
Dia menduga ada unsur politik di balik keputusan hakim yang sangt cepat saat memutus permohonan nomor 151.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News