
Lucius menjelaskan, adanya UU Pemilu itu telah membuat partai-partai saat ini mau tidak mau harus tunduk dengan aturan presidential threshold.
Apalagi jika mengacu kepada aturan yang ada, presidential threshold masih bergantung kepada hasil dari Pemilu 2019 lalu.
Oleh karena itu, Lucius memandang mimpi PKS mengusulkan sendiri Capres-Cawapres 2024 mendatang sebagai sesuatu yang terlalu bombastis.
“Jika aturan dan kekuataan riil yang diacu, maka terlihat bahwa PKS terlalu bombastis dengan mengusulkan wacana tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, PKS hanya mampu meraih suara 8,21 persen pada Pemilu 2019 lalu.
BACA JUGA: Santer Bakal Usung Anies di Pilpres 2024, Jawaban PKS Menohok
Adapun, aturan presidential threshold mengharuskan partai untuk memiliki suara nasional 20 persen atau 25 persen perolehan kursi parlemen.
Dengan kekuatan yang ada, PSK belum dapat mencalonkan kader sendirian dan membutuhkan partai lain agar batas minimal presidential threshold tersebut terpenuhi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News