
"Kita pastikan dulu petaninya, apa betul sudah 20 tahun di situ. Dan kedua, HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008," jelas Mahfud MD.
"Sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq, sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani, kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara, pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII," bebernya.
Namun, Mahfud mengingatkan jika dia tidak mengerti soal urusan hukum pertanahan karena jabatan yang diembannya sekarang juga tidak ada kaitan soal itu.
"Tetapi saya tidak tahu solusinya, karena itu urusan hukum pertanahan bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan. Tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu ada di pertanahan dan BUMN," kata Mhfud MD.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News