
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini berjanji akan mengusahakan untuk bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi.
"Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini. Tetap tak ada yang menjawab," jelas Mahfud MD.
Dalam keterangan tertulisnya, tidak menyebutkan di mana lokasi yang dikunjungi Mahfud MD, saat bertemu dengan pendukung FPI dan simpatisan Habib Rizieq Shihab.
Mantan Menteri Pertahanan itu pun mencoba untuk merunutkan daftar ulama yang terjerat kasus hukum.
Pertama, Abu Bakar Baasyir yang dijatuhi hukuman karena terbukti terlibat terorisme. Kedua, Bahar bin Smith yang dihukum bukan karena mengolok-olok pemerintah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat.
Ketiga, ada HRS yang terbukti secara sah melakukan beberapa tindak pidana umum.
Lalu, ada Sugik Nur Rahardja atau Gus Nur yang melakukan ujaran kebencian secara terbuka, serta dinilai bukan ulama.
"Mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum?" papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News