Habib Rizieq Shihab Ditahan, FPI Mulai Melunak

Habib Rizieq Shihab Ditahan, FPI Mulai Melunak - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

Ia menjelaskan, uang ganti rugi tersebut nanti akan digunakan untuk kembali membangun pesantren Markaz Syariah di tempat lainnya.

“Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," ujarnya.

Sebelumnya, lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah seluas 31,91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dipersoalkan. 

Hal ini bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII. Surat ini ditandatangani Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat.

BACA JUGA: Pengamat: Risma dan Sandi Masuk Kabinet Ada Kepenting Politik

Dalam surat somasi, Mohammad Yudayat menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. (*)
 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya