
GenPI.co - Pengamat politik Ubedilah Badrun mengatakan dalam negara demokrasi pembubaran organisasi masyarakat harus melalui pengadilan dan tidak boleh sepihak.
Pernyataan ini terkait polemik pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).
“Sebab, di pengadilan akan terbukti bersalah atau tidak,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (25/12).
BACA JUGA: Munarman FPI Punya Informasi Sangat Kuat, Polri Bisa Panas Dingin
Aktivis 98 tersebut juga mengatakan, di pengadilan akan diberi kesempatan yang sama bagi kedua belah pihak untuk menjelaskan baik yang bersifat sangkaan maupun pembelaan.
“Jika negara semena-mena membubarkan organisasi masyarakat, itu artinya negara telah bertindak otoriter. Demokrasi telah mengalami kemunduran,” paparnya.
Sebelumnya diketahui telah beredar surat telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Salah satunya yang dibubarkan ialah Front Pembela Islam (FPI).
BACA JUGA: Polri vs FPI Panas Banget, Strategi Komnas HAM Maut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News