
UU selanjutnya ialah Pasal 23 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal itu menyebutkan, Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.
BACA JUGA: Pakar Bongkar Janji Risma untuk BLT Januari 2021, Begini Katanya
Egi menambahkan, bila merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Wali Kota disebut sebagai pejabat negara.
"Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota atau Menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut," tukasnya. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News