
GenPI.co - Bareskrim Polri enggan terburu-buru memeriksa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Perang Makin Panas, Ucapan Munarman FPI Mengguncang Jiwa
Saat ini tokoh 55 tahun tersebut mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum dijadwalkan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Jumat (25/12).
Dia juga belum bisa memberikan kepastian mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Habib Rizieq.
"Nanti akan diinfokan," sambung Andi.
Di sisi lain, Habib Rizieq terus menyerukan pesan sangar meskipun dirinya ditahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News