.webp)
GenPI.co - Surat dari PT Perkebunan Nusantara VIII mendadak meminta pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dikosongkan.
Surat perihal somasi pertama dan terakhir tersebut memiliki kop surat PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020.
BACA JUGA: Calon Kapolri: Ini Alasan Presiden Jokowi Pilih Jenderal Top
Surat tersebut diunggah melalui akun @FKadrun, Rabu (23/12). PTPN VIII Kebun Gunung Mas menegaskan sebagai pengelola area pesantren itu berada.
Dalam surat tersebut dijelaskan Pesantren Agrokultural menjadi salah satu markaz Front Pembela Islam yang didirikan pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
Artinya, pendiriannya memiliki status illegal dan termasuk tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak, dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
BACA JUGA: Takdirnya Kaya, Mulai Besok 4 Zodiak Banjir Rezeki Berlimpah
Hal itu diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News