
GenPI.co - Komisi III DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis, awal Januari 2021 terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembelas Islam (FPI) di Tol Jakarta Cikampek KM 50.
"Sebagai representasi perwakilan rakyat di DPR RI, tugas dan tanggung jawab wakil rakyat salah satunya adalah harus terus responsif dan memperjuangkan suara rakyat secara adil dan utuh," kata anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto dalam keterangannya, Minggu (20/12).
BACA JUGA: 10 Jenderal Bersaing Bursa Calon Kapolri, Berikut Daftar Namanya
Menurut Didik, Komisi III mendengar masukan berbagai kelompok masyarakat termasuk yang terkait dengan tewasnya 6 anggota FPI.
Dalam fungsi pengawasan, kata Didik, tentu setiap masukan masyarakat tersebut akan kami konfimasi, klarifikasi dan meminta penjelasan Kapolri untuk mengetahui standing info dan penjelasan yang berimbang.
"Mungkin akan dilakukan setelah reses. Kami ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum harus berbasis keadilan, transparan, tanpa tebang pilih dan pandang bulu, profesional, dan akuntabel," terangnya.
BACA JUGA: Kasus Habib Rizieq, Mahfud MD Jadi Sasaran Tembak
Politisi Partai Demokrat ini mengajak semua pihak untuk memastikan proses hukumnya berjalan fair dan adil, serta tidak ada rekayasa atau manipulasi, bahkan kriminalisasi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News