
GenPI.co - Dua petugas polisi terluka ketika ketika berupaya meredam massa aksi 1812, Jumat (18/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, dua petugas polisi itu terkena sabetan senjata tajam.
BACA JUGA: Gegara Reportase Penembakan FPI, Wartawan ini Diperiksa 6 Jam
Kombes Yusri mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut.
“Karena ini masih baru saja terjadi. Kami masih datakan. Saya akan rilis," ucap Alumunus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu kepada wartawan.
Yusri menegaskan, pelaku penyabetan dipastikan akan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kami proses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Polisi sebelumnya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTB) terkait aksi 1812 dengan asalan pandemi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News