
GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak bisa dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Kritik Refly atas langkah polisi tersebut diungkapkan dalam video yang diunggah dalam kanal YouTube pribadinya, Sabtu (12/12).
BACA JUGA: Mahfud MD Bongkar Gerakan di Balik Habib Rizieq, Mengerikan!
"Pasal 93 (UU Karantina Kesehatan) dinilai kurang gagah, kurang bisa dijadikan alat legitimasi untuk menangkap dan menahan. Karena itu, digunakanlah Pasal 160 yang menurut saya harusnya tidak bisa dikenakan pada Habib Rizieq," jelas Refly Harun.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menjerat Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dengan dua pasal, yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.
BACA JUGA: Mimpi 3 Zodiak Bakal Jadi Kenyataan, Siap-Siap Kaya
"Di mana unsur menghasutnya? Lalu, dari unsur menghasut itu muncul akibat. Dari mana muncul akibatnya? Apalagi, ketika akibat yang dikhawatirkan tersebut tidak juga terjadi," bebernya.
Refly mengatakan sepengetahuannya ada lima orang warga Petamburan yang positif covid-19 dari pemeriksaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News