
GenPI.co - Perseteruan FPI dan polisi memasuki babak baru. Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis berencana mengajukan praperadilan.
Dia melakukan hal itu atas penetapan status tersangka oleh polisi dalam kasus kerumunan pada acara pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Nama Habib Rizieq Muncul, Eks Anak Buah SBY: Ngeri, Luar Biasa
Alamsyah Hanafiah selaku pengacara Sobri Lubis mempertanyakan alat bukti sehingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Dia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penetapan status tersangka.
Menurut Alamsyah, penetapan status tersangka harus memiliki dua alt bukti yang sah dan cukup.
"Sekarang yang kami pertanyakan, mana alat bukti yang sah dan cukup itu," tambah Alamsyah, Senin (14/12).
Dirinya juga menyinggung pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News