
Kemudian, dua pelaku digeledah dan dua pelaku lainnya tetap berada di dalam mobil, karena kondisinya yang sudah meninggal.
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku, dan menemukan sejumlah senjata, di antaranya satu buah senjata api beserta 10 amunisi, clurit dan pedang.
Petugas kemudian membawa empat pelaku lainnya untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Namun sekitar 1 kilometer selepas rest area, empat pelaku berusaha menyerang petugas saat akan dibawa petugas ke Mapolda Metro Jaya.
Di dalam mobil petugas, pelaku menyerang petugas dengan berusaha mencekik dan merebut senjata milik petugas.
BACA JUGA: Komnas HAM Beberkan Bukti, Kasus Penembakan FPI Terang Benderang
Di lokasi kejadian keempat tersebut, petugas terpaksa menembak para pelaku hingga meninggal dunia.
Peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. (antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News