
“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik," jelasnya.
"Namun, tentunya semua akan kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” tutupnya. (*)
BACA JUGA: Sedih! Puisi Fahri Hamzah untuk Habib Rizieq Bikin Terenyuh
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News