
GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun tidak mau ketinggalan mengomentari penahanan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Refly menilai aparat sudah menarget Habib Rizieq untuk ditangkap dan ditahan.
BACA JUGA: Habib Rizieq Titip Pesan ke Munarman FPI, Isinya Mencengangkan
Menurut Refly, pelanggaran yang dilakukan Habib Rizieq tidak seharusnya berujung penahanan.
"Sebagai ahli hukum, saya melihat dalam kasus ini ada perlakuan tidak adil kepada Habib Rizieq,” kata Refly sebagaimana dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Minggu (13/12).
Dia menambahkan, Habib Rizieq sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.
“Terlepas dari pihak-pihak yang tidak suka terhadap FPI, beliau adalah seorang ulama yang punya banyak pengikut," kata Refly Harun.
Refly mengatakan, Habib Rizieq juga sudah membatalkan semua agenda dakwahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News