
Namun sebagai bentuk 'warning' kepada masyarakat untuk tidak melakukan korupsi, harus dituntut dengan pidana mati.
Hibnu juga mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang tidak akan melindungi menteri-menterinya yang tersangkut dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“saya kira itu sebagai salah satu komitmen Presiden untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, apalagi di era pandemi," pungkasnya.(*)
BACA JUGA:
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News