
GenPI.co - Modus yang dilakukan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) cukup mencengangkan.
Pada awalnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mengadakan pengadaan paket sembako untuk penanganan virus corona (covid-19) pada 2020.
BACA JUGA: Jokowi Punya Cara Maut, Benny Wenda Bisa Bertekuk Lutut
Nominalnya mencapai Rp 5,9 triliun. Pengadaan dibagi dalam dua periode dan 272 kontrak.
Julairi lantas menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut.
Setelah itu, Kemensos menetapkan rekanan untuk pengadaan paket sembako itu melalui penunjukkan langsung.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, ada kesepakatan soal fee dari
rekanan pengadaan paket sembako itu untuk pejabat Kemensos.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News