.webp)
“Tidak ada yang dibungkam oleh pemerintah," tutur Ferdinand kepada GenPI.co, Senin (30/11).
Dia menjelaskan, pihak-pihak yang berhadapan dengan hukum ialah mereka yang melanggar undang-undang saat menyampaikan pendapat.
“Menyampaikan pendapat itu ada aturannya. Menyampaikan pendapat di muka umum ada juga aturan yang diatur di dalam Undang-Undang ITE," jelas Ferdinand.
BACA JUGA: Sukses Amankan Pilpres 2019, Komjen Gatot Edi Siap Jadi Kapolri?
Ferdinand menambahkan, pihak-pihak yang berhadapan dengan hukum disebabkan melanggar peraturan.
"Bukan dibungkam oleh negara," kata Ferdinand. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News