
GenPI.co - Gerakan Mahasiswa Jakarta Raya (Gema-Jak) menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan serta sejumlah kasus dugaan korupsi.
Sejumlah kasus dugaan korupsi itu di antaranya adalah penyelewengan APBD DKI Jakarta untuk anggaran Formula E 2020 yang batal digelar dan revitalisasi Monas yang saat ini sudah dihentikan.
BACA JUGA: Skenario Megawati Bisa Bikin Gempar Dunia, Prabowo Mati Kutu
Melihat hal itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan Gema-Jak di sekitar Bundaran HI, Jumat (27/11) tengah malam.
Refly Harun setuju dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, setiap tindak pidana korupsi harus diproses.
"Siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi memang harus diproses, entah itu oleh kepolisian, kejaksaan, maupun KPK," jelas Refly Harun di kanal YouTube pribadinya, Minggu (29/11).
BACA JUGA: Polisi Siap Bongkar Habib Rizieq, Laskar FPI Bikin Benteng
Namun, Refly juga mengingatkan untuk menyertakan bukti kuat agar kasus dugaan korupsi itu dapat dilaporkan ke pihak kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News