
GenPI.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali melaksanakan sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.
Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking mengaku mendapat USD 50 ribu atau setara 708 juta dari terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
BACA JUGA: Suami Blak-blakan soal Gaya Hidup Jaksa Pinangki, Wow!
Aliran dana tersebut sebagai pinjaman atas legal fee yang dijanjikan Djoko Tjandra sebagai jasa pengacara.
“Terima 50 ribu dolar AS dari terdakwa,” ujar Anita di persidangan pada Rabu (25/11).
Anita sebelumnya dijanjikan uang USD 100 ribu atau setara 1,4 miliar. Namun, uang legal fee tersebut tidak kunjung diberikan.
BACA JUGA: Suami Kaget saat Lihat Isi Brankas Jaksa Pinangki, OMG
Anita lantas terus mempertanyakan hal tersebut ke Pinangki. Padahal, menurut Anita Djoko Chandra sudah menitipkan uang tersebut ke Andi Irfan Jaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News