
"Tidak boleh sembarangan TNI terlibat dalam urusan seperti ini (menurunkan baliho). Itu adalah urusan Satpol PP, urusan keamanan, apalagi pernyataan untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI), terlalu jauh Mayjen Dudung melangkah, kenapa begitu?" ungkap Refly.
Menurutnya, pembubaran ormas seperti FPI sudah tentu harus menghormati kaidah-kaidah negara hukum, harus dengan prosedur yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
BACA JUGA: Nggak Nyangka, 4 Zodiak Bisa Jadi Orang Kaya Baru Akhir November
Refly menjelaskan, apabila organisasi tersebut terdaftar, maka status terdaftarnya dicabut oleh Menteri Dalam Negeri atau Kementerian Dalam Negeri.
"Tapi kalau dia terdaftar tapi juga tidak memiliki badan hukum, maka kalau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dia adalah organisasi terlarang maka organisasi tersebut tidak bisa lagi menjalankan aktivitasnya," beber Refly.
Selain itu, menurut Refly untuk menjalankan peran kritisnya, ormas tetap harus mengikuti hukum yang berlaku, tidak membuat kegaduhan, apalagi menggunakan kekerasan.
"Society seperti FPI harus taat hukum tidak boleh melanggar hukum, boleh menjalankan peran kritisnya untuk mengkritik Pemerintahan Jokowi karena itu konstitusional tetapi yang jelas tidak boleh membuat kegaduhan," jelas Refly.
"Tidak boleh menjadi kelompok-kelompok yang melanggar hukum apalagi kelompok yang mengajarkan cara kekerasan untuk mencapai tujuannya, tidak boleh karena mereka adalah organisasi sipil bukan penegak hukum," tambah Refly Harun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News