
GenPI.co - Buntut kerumunan yang yang terjadi pasca kembalinya Habib Rizieq Shihab di Indonesia, Anies Baswedan harus menghadapi pemeriksaan 9 jam di Polda metro Jaya.
Spekulasi pun beredar. Gubernur DKI Jakarta itu dinilai bisa dikenai sanksi hingga berujung pada pemberhentian.
BACA JUGA: Surati Panglima TNI, OC Kaligis Samakan Rizieq dengan Osama
Hal tersebut karena dirinya dinilai melanggar kebijakan PSBB yang disahkannya sendiri dalam peraturan Gubernur.
Terkait kemungkinan-kemungkinan di atas, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin memberikan pandangannya.
Ia menilai akan terlalu berlebihan jika Anies sampai harus diberhentikan.
“Saya rasa kalau pemberhentian sementara terlalu jauh. Anies tak bisa diberhentikan hanya karena itu,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (17/11).
Menurut Ujang, pemanggilan Gubernur DKI Jakarta tersebut hanya untuk menyatakan klarifikasi terhadap pihak kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News