
GenPI.co - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia menemukan 38 isu hoaks terkait Pilkada 2020.
Dalam jumpa pers "Pengawasan dan Penanganan Konten Pilkada 2020", Rabu (18/11), anggota Bawaslu RI, Fritz Siregar mengatakan, temuan 38 kasus hoaks tersebut berisi isu tentang penundaan Pilkada.
BACA JUGA: Pilkada Serentak, Banyak Cara Kampanye Tanpa Kerumunan Massa
“Kami mendapatkan konten hoaks ini di internet, baik itu mengenai penundaan hingga disinformasi lainnya selama proses Pilkada,” kata Fritz.
Dari total 217 URL atau tautan yang didapatkan dari Kominfo, ada 65 tautan yang melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada terkait larangan kampanye, sepuluh tautan melanggar Pasal 62 PKPU 13 2020, serta dua tautan melanggar Pasal 28 UU ITE terkait penyampaian berita bohong atau disinformasi.
“Kalau melihat dari laporan dari Kominfo, ada 36 laporan pelanggaran kampanye dari media sosial,” ujar Fritz.
Tak hanya itu, Fritz juga menyatakan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran iklan kampanye melalui akun sosial media.
Berdasarkan data yang diperoleh dari @libraryfacebook, terdapat 49 kampanye aktif per tanggal 21 Oktober, 12 iklan kampanye aktif per tanggal 29 Oktober, 20 iklan aktif per 6 November dan 24 iklan aktif per 13 November.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News