
GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Medan, Sumatera Utara, menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dalam proses pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.
Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat pencoblosan.
BACA JUGA: Pilkada Serentak, Banyak Cara Kampanye Tanpa Kerumunan Massa
Anggota KPUD Medan, Rinaldi Khair, mengatakan, pihaknya telah merancang sejumlah langkah yang akan dilakukan di tempat pemungutan suara dalam upaya menerapkan protokol kesehatan.
Standar yang diterapkan meliputi menjaga jarak antar kursi pemilih dan petugas, menyediakan cairan pencuci tangan, memeriksakan temperatur badan pemilih dan petugas, serta mewajibkan semua yang hadir untuk memakai masker.
"Itu beberapa langkah yang akan kami lakukan saat pencoblosan nanti di TPS-TPS," kata Rinaldi (18/11).
Selain itu, KPUD Medan juga menyediakan bilik khusus bagi masyarakat yang memiliki temperatur tubuh di atas 37, 3 derajat Celcius.
Dengan demikian, seluruh masyarakat bisa ikut menyumbangkan suaranya dalam Pilkada tahun ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News