
Apabila nama kalian tidak ada dalam DPT, akan keluar tulisan “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
BACA JUGA: Gawat, Publik Tak Antusias dengan Pilkada Karena Banyak Faktor
Kalian dapat langsung menghubungi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat anda memilih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kecamatan, atau di KPU Kabupaten/Kota.
Cara lainnya adalah kalian dapat langsung mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) terdekat pada 9 Desember, lalu meminta petugas TPS untuk mencatat kalian dalam ‘daftar pemilih tambahan’.
Pilkada 2020 mendatang akan diselenggarakan di 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten secara serentak.
Warga negara Indonesia (WNI) yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah yang berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah pernah menikah.
Foto: SS laman KPU
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News