
Laporan teregister dengan nomor LP/529/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 31 Januari.
Kedua akun itu dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Akun itu saling berhubungan, dalam akun Facebook dan Instagram menyertai foto saya dengan kalimat sebagai politisi yang berhaluan komunis dan memusuhi Umat Islam," beber Henry.
Akun habib.rizieq diketahui mengunggah foto Henry dengan tulisan "Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat mendatangi, menekan, memaksa, Mabes Polri untuk menahan Habib Rizieq. Apa boleh anggota Komisi II DPR RI melakukan intervensi ini?"
Sedangkan di akun Satu Channel, menggunggah gambar Henry bersama Budiman Sudjatmiko, Eva Sundari, Teten Masduki, dan sejumlah politikus PDIP.
Mereka disebut sebagai kelompok indekos yang berhaluan komunisme dan minoritas fundamentalis radikal yang memusuhi umat Islam.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News