
GenPI.co - Jusuf Kalla (JK) blak-blakan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permintaanya untuk mendampingi kembali sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2019.
Menurut JK, hal itu tidak dimungkinkan oleh UUD 1945 yang telah membatasi periode jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya dua periode.
BACA JUGA: Tak Pantas, Gatot Nurmantyo Terima Bintang Mahaputra
Sebelum mendampingi Jokowi pada periode 2014-2019, JK pernah pula mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009.
Hal ini disampaikan Jusuf Kalla dalam wawancara khusus dengan wartawan senior Karni Ilyas, untuk program Karni Ilyas Club, Jumat (6/11).
“Bapak (JK) lebih sejalan dengan Pak Jokowi. Tetapi mengapa Pak Jokowi harus melepaskan Pak JK,” tanya Karni Ilyas.
“UUD kita membatasi Presiden dan Wakil Presiden menjabat dua kali pada jabatan yang sama. Saya sudah dua kali, jadi tidak bisa,” jawab JK.
JK mengatakan tidak mau merevisi UUD tersebut ke Mahkamah Konstitusi dan tidak mau intervensi walaupun mendukung atas permintaan Jokowi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News