
"Ini menjadi bahan tambahan alasan. Layak dibatalkan menggugurkan semua undang-undang (Ciptaker). Salah satu pasal itu enggak bisa dilaksanakan," katanya.
Bivitri menilai kejanggalan pasal ini bentuk pembahasan undang-undang yang asal-asalan oleh pemerintah.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News