
GenPI.co - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui kekeliruan pada naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Menurutnya, kekeliruan naskah yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11) tersebut bersifat teknis administratif.
BACA JUGA: Ngeri! Megawati Berikan Isyarat Ini Pada Prabowo Subianto
"Kami menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ungkap Pratikno pada wartawan, Selasa (3/11).
Ia juga menegaskan kekeliruan tersebut menjadi catatan dan masukan untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang diundangkan agar tidak terulang kembali.
"Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis," ujarnya.
BACA JUGA: Shio Penuh Hoki dan Rezeki, Keberuntungan Datang Tanpa Diduga
"Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," lanjutnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News