
GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, mengatakan pentolan KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditahan, dan jadi tersangka," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10).
BACA JUGA: Semoga Nyali Pak Gatot Nurmantyo Tak Ciut
Selain Syahganda dan Jumhur Hidayat, anggota KAMI yang juga ditetapkan sebagai tersangka ialah Anton Permana.
Sebelumnya, secara maraton tim Direktorat Siber Baresekrim menangkap delapan orang anggota KAMI di Medan dan Jakarta.
Pada Jumat 9 Oktober 2020 Ketua KAMI Medan ditangkap, lalu Sabtu 10 Oktober 2020 polisi lalu menangkap JG, NZ dan KA ditangkap di Tangerang Selatan.
Di hari Senin 12 Oktober, tim kemudian bergerak menangkap deklataror KAMI Anton Permana di Rawa Mangun dan hari Selasa 13 Oktober menangkap Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat waktu subuh sekitar pukul 04.00 hingga 05.00 di kediaman mereka masing-masing.
Delapan orang diciduk oleh kepolisian lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News