
GenPI.co - Sebanyak 110 organisasi di bawah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan sikap terkait Undang-Undang Omnibus Law. Mereka menilai UU usulan pemerintahan Joko Widodo merupakan kejahatan serius terhadap konstitusi.
KPA menilai, ada sepuluh masalah fundamental pelanggaran konstitusi dalam UU Omnibus Law. Tidak hanya itu, KPA juga menyatakan 5 Oktober 2020 menjadi Hari Kejahatan Terhadap Konstitusi.
BACA JUGA: Tokoh NU Kecewa Sikap Presiden, Pendukung Jokowi Makin Luntur!
"Landasan hukum membangun sistem ekonomi-politik ultraneoliberal di Republik Indonesia telah paripurna. Meski publik luas menyatakan penolakannya, dalam tempo sesingkat-singkatnya hanya delapan bulan sejak presiden menyerahkan Draft RUU Cipta Kerja kepada DPR, akhirnya mayoritas fraksi menyepakati lahirnya UU Cipta Kerja," ujar Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/10).
Lebih lanjut, Dewi mengatakan gerbang kapitalisme agraria resmi dibuka lebih lebar oleh pemerintah setelah mengantongi izin formal dari DPR RI.
BACA JUGA: Waspada! Ternyata 3 Zodiak Istimewa Ini Memiliki Sifat Jahat
Dia juga menilai, kedaulatan agraria rakyat dan bangsa resmi dipangkas. Itulah sebabnya, 5 Oktober 2020 menjadi Hari Kejahatan Terhadap Konstitusi oleh DPR RI. Padahal seharusnya DPR RI bisa menjadi penjaga dan penegak konstitusi.
Sebanyak 79 UU dan 186 pasal rampung dibahas. DPR RI menutup mata dan telinganya dengan tetap maraton secepat kilat merumuskan landasan hukum bagi kemudahan berbisnis badan-badan usaha melalui UU Omnibus Law.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News