
GenPI.co - Rencana serikat buruh untuk mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) didukung oleh Anggota DPD RI Profesor Jimly Asshiddiqie.
Jimly membeberkan, bahwa RUU Cipta Kerja telah disetujui DPR menjadi UU, maka demokrasi kuantitatif sudah membuat keputusan final dan secara materil, UU itu sudah selesai.
BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Bongkar Ini, Jokowi Makin Ngotot
Sementara itu, UU dengan konsep omnibus law itu tinggal mengikuti formalitas administrasi untuk disahkan oleh pemerintah. Jika dalam 30 hari Presiden Joko Widodo tidak meneken, secara otomatis akan berlaku menjadi UU.
"Secara materiil, sudah tidak bisa diapa-apakan. Sudah disahkan, dan tidak ada lagi yang bisa mengelak, karena Presiden sendiri sebagai pribadi, itu punya obsesi dan sudah berkali-kali dipidatokan, sudah berkali-kali dirapatkan. Jadi, ini maunya Presiden sendiri," jelas Jimly pada jpnn.com, Minggu (11/10).
BACA JUGA: Mendadak Puan Maharani Minta Pemerintahan Jokowi Lakukan Ini
Menurut Jimly, presiden menggerakkan semua partai koalisi beserta para ketua umumnya karena obsesi untuk melahirkan UU Cipta Kerja. Terutama, dalam proses legislasi di parlemen.
"Sehingga ini betul-betul menjadi kehendak, pilihan sikap mutlak dari pemerintah, dan penguasa politik sekarang. Baik yang ada di eksekutif maupun legislatif," jelas Jimly.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News