
“Terpidana menjanjikan boleh melihat prospek tentang usaha itu dengan syarat harus menyetorkan dulu separuh dari investasi. (Harjani) sudah menyetorkan sebesar USD 500 ribu," kata Hari.
BACA JUGA: Ngeri, 3 Tokoh Top Siap Menjegal Prabowo Subianto
Pada akhirnya Harjani mengetahui bahwa perusahaan milik Dalton Ichiro Tanonaka merugi Rp 22 miliar.
"Oleh karena itu, saksi korban merasa tertipu kemudian perkara ini disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Hari. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News