
Penetapan tersangka itu menyusul video viral ribuan pengunjung tengah ‘party’ saat pandemi covid-19 di kolam renang tersebut.
Edi Sahputra dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jo Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.(*)
Ternyata Gatot Nurmantyo Banyak Lawan!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News