
Idham bahkan mengaku ingin menempeleng sang pilot apabila masih memungkinkan.
“Kalau masih boleh, saya tempeleng,” sambung Idham.
BACA JUGA: Pedas Pol, Anak Buah Surya Paloh Sebut Gatot Nurmantyo Memalukan
Namun, dia menyadari menempeleng tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, dia menyerahkan kasus tersebut kepada Propam.
“Sekarang tidak boleh main tempeleng, (jadi) diperiksa propam saja,” ujar Idham.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR menyoroti pembubaran mahasiswa yang berdemonstrasi di Kendari menggunakan helikopter.
“Ini apa yang sebenarnya terjadi, ya? Apa ini protap baru dalam pembubaran massa aksi atau unjuk rasa atau bagaimana?” tanya anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy.
Dia pun meminta Idham memberikan penjelasan mengenai permasalahan itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News