.webp)
Sehingga KH Maimoen Zoebair (Almarhum) atau Mbah Moen mengeluarkan fatwa yang lumrah dalam hukum Fikih. Yakni dalam keadaan darurat, dapat meninggalkan hal-hal yang dilarang.
Saat itu, dengan menunjuk Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum di hadapan para Wakil Ketua Umum dan pengurus DPP PPP lainnya. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News