
"Bukan hanya Gatot, siapa pun yang mau calon presiden. Yang bisa dukung calon presiden hanya partai politik. Itu undang-undang," tegas Ruhut.
Ruhut menjelaskan, organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak mempunyai kewenangan mengusung calon presiden maupun wakil presiden.
Menurut politikus asal Sumatera Barat itu, semuanya sudah diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA: Ngeri, Jenderal Gatot Nurmantyo Diancam 3 Pasal Menakutkan
“Kita negara hukum, apalagi dia (Gatot Nurmantyo) tentara. Jadikan hukum itu panglima," ucap Ruhut Sitompul. (fat/jpnn)
Mitos Atau Fakta Kalau Perempuan Payah dalam Berkendara?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News