
Sedangkan Polri merupakan lembaga penegak hukum serta penegak keamanan dan ketertiban masyarakat. Dua lembaga atau organisasi tersebut memiliki mandat konstitusional sebagai kekuatan bersenjata dengan kewenangan ofensif.
BACA JUGA: Minum Rebusan Daun Mangga Ternyata Khasiatnya Sangat Dahsyat!
Kendati demikian, Fahmi mengakui bahwa BIN memiliki fungsi pengamanan seperti diatur dalam UU No. 17 tahun 2011. Namun, bukan berarti BIN jadi boleh memiliki pasukan bersenjata.
Dalam UU No 17 tahun 2011 dan Perpres No 73 tahun 2017, dinyatakan bahwa BIN memiliki fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
Namun, tidak ada pasal atau ayat yang menyebutkan secara gamblang BIN boleh mempunyai pasukan bersenjata.
BACA JUGA: Takdir Jadi Bos, 3 Zodiak Diam-diam Jago Menghadapi Masalah
Sementara itu, Pengamat intelijen dan militer Susaningtyas Kertopati NH menuturkan, sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang menyebut Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) sebagai pemasok sumber daya manusia (SDM) utama untuk BIN.
Oleh karenanya, menurut Nuning, STIN terus mengembangkan pendidikan serta pelatihan untuk mencapai tujuan agar BIN dapat mencapai kemampuan intelijen berkelas dunia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News