
Kedua, Idham bersama Hadi dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Ketiga, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
BACA JUGA: Cinta Ditolak, 5 Zodiak Bakal Mandi Kembang Hingga Pergi Ke Dukun
Keempat, Jokowi memerintahkan Idham mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Kelima, mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Selain itu, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan pun sudah disiapkan dalam empat bentuk yakni berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda adminisratif, atau penghentian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha.(*)
Beraninya Ada Yang Mau Nipu Anak Presiden:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News