Persekongkolan Jenderal Polisi Bebaskan Koruptor Djoko Tjandra

Persekongkolan Jenderal Polisi Bebaskan Koruptor Djoko Tjandra - GenPI.co
Persekongkolan Jenderal Polisi Bebaskan Koruptor Djoko Tjandra (Foto: doc.JPNN/GenPI.co)

Namun dalam pengurusan PK, Djoko Tjandra harus mendaftar sendiri ke PN Jakarta Selatan. Sementara identitasnya masuk ke dalam buronan interpol. Di sini terjadi persekongkolan kedua.

Dalam kongkalikong ini, melibatkan dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap. Kedua polisi ini bertugas ini Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Keberadaan Djoko mendaftar PK ini pun terendus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia pun mengadukan hal ini dalam rapat Komisi III DPR beberapa waktu lalu. 
Skandal persekongkolan jahat meloloskan Djoko Tjandra pun terungkap ke publik.

Djoko akhirnya ditangkap oleh Bareskrim Polri di Malaysia. Menyusul pihak-pihak yang terlibat seperti Jaksa Pinangki dan dua jenderal polisi.

Meski sudah menjadi tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte yang dihadirkan dalam gelar rekonstruksi di gedung TNCC Bareskrim membantah keras. Bahkan, Napoleon mengaku sempat emosi saat rekonstruksi.

Irjen Napoleon Bonaparte membantah menerima suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi atau Brigjen Prasetijo Utomo. Hal itu dia katakan usai menjalani rekonstruksi di gedung TNCC Bareskrim.

"Jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas menolak dan tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan, baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," kata kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka.

"Semua langkah-langkah hukum akan ditentukan kemudian sambil kami secara kooperatif mendukung penelusuran yang sedang dilakukan oleh Bareskrim. Penelusuran atas nyanyian Djoko S Tjandra, nyanyian Tommy Sumardi dan lain-lain," kata Gunawan Raka di Bareskrim, Kamis (27/8).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya