
GenPI.co - Keberadaan buzzer memang menjadi fenomena di Indonesia. Sebab, keberadaan buzzer terkadang bisa menguntungkan dan juga merugikan.
Salah satu yang masih disorot adalah keberadaan buzzer yang berada dalam kekuasaan pemerintahan.
BACA JUGA: Amarah Jenderal Andika Bikin Resah Pensiunan Tentara
Namun, keberadaan buzzer tersebut dibantah oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian.
Menurutnya, sejak awal pemerintah tidak pernah mengorganisasi para buzzer untuk menyampaikan informasi, kebijakan maupun capaian kinerja pemerintah.
Itu sebabnya, pemerintah tidak bisa menertibkan keberadaan buzzer di media sosial. Menurutnya, buzzer hanya bisa diproses hukum jika ada yang merasa dirugikan.
BACA JUGA: Zodiak Genius Sedunia, Jago Mengubah Peluang Jadi Banjir Uang
Donny juga mengatakan jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh informasi yang disebarkan buzzer atau dianggap melanggar hukum urusannya dengan pihak kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News