.webp)
GenPI.co - Kasus penyerangan Polsek Ciracas berbuntut panjang. Pasalnya, penyerangan tersebut melibatkan anggota TNI, sehingga membuat Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa marah.
Bahkan Jenderal Andika mengeluarkan perintah wacana pemecatan 31 prajurit yang terlibat.
BACA JUGA: Timor Leste Rontok, Rakyatnya Ingin Kembali Gabung Indonesia
Setelah dilakukan penyelidikan, Jenderal Andika mengungkapkan adanya keterlibatan prajurit TNI dari berbagai kesatuan dan angkatan yang menjadi pelaku penyerangan dan perusakan terhadap Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8).
Jenderal Andika justru tidak keberatan kehilangan 31 anggota, karena dianggap melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak mencerminkan sumpah prajurit.
Wacana pemecatan tersebut sebagai langkah tegas bagi anggota TNI yang terlibat kasus penyerangan dan perusakan.
BACA JUGA: Pesta Liar Putra Mahkota Arab Saudi di Maladewa Bikin Tercengang
Sementara itu, mantan Danpuspom TNI Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal justru mempertanyakan keputusan Kasad yang dinilainya cukup berisiko.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News