
GenPI.co - Pelawak Nurul Qomar resmi menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan Kelas-IIB terkait kasus pemalsuan dokumen sarjana-2 (S-2) dan (S-3).
Qomar nekat melakukan pemalsuan ijazah karena ingin menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Terungkap, Sosok Bocah Pakai Baju Adat Tidung di Uang Rp 75 Ribu
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Brebes, Adhi Hermawan Bolifar, mengatakan sebelum ditahan, Qomar dites cepat sebagai upaya pencegahan virus corona.
"Alhamdulillah setelah dilakukan tes cepat, ternyata hasilnya nonreaktif. Tes cepat COVID-19 dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas Kelas-IIB," katanya.
Ia mengatakan kondisi terpidana Nurul Qomar dinyatakan sehat untuk menjalani penahanannya sehingga dia langsung menjalani hukuman di Lapas Kelas-II B.
"Terpidana kami masukan ke Lapas Kelas-IIB Brebes dan resmi sudah menjadi warga binaan di lapas," katanya.
Qomar mengaku menerima keputusan ini dengan senang hati karena keluarganya juga sudah terima keputusan ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News