
Saat mencuri, RI melihat AF tengah tidur. RI berubah pikiran. Dia lantas merudapaksa AF.
AF saat itu sempat terbangun. RI lantas memukul kepala AF menggunakan sebilah besi.
AF hilang kesabaran. RI pun langsung melancarkan perbuatan terkutunya terhadap korban.
“Saya sedang dalam keadaan mabuk. Na**u saya meningkat saat melihat dia,” kata RI.
Setelah melancarkan aksinya, RI langsung kabur sembari membawa ponsel milik AF.
Dia lantas membuang HP milik korban. Sebab, ada banyak notifikasi panggilan dan pesan yang masuk di media sosial milik AF.
RI dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan.
BACA JUGA: Viral Kasus Gilang Bungkus, Fetish atau Sakit Jiwa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News