
Mahkamah Agung menghukum Djoko Tjandra dua tahun penjara dan uang Rp 546,468 miliar dirampas untuk negara, Setelah 11 tahun menjadi buron, pada 8 Juni 2020, ia muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News