Penangkapan Djoko Tjandra Kado Terindah HUT Kemerdekaan 

Penangkapan Djoko Tjandra Kado Terindah HUT Kemerdekaan  - GenPI.co
Djoko Tjandra saat digelandang ke Mabes Polri. Foto: Antara

Mahkamah Agung menghukum Djoko Tjandra dua tahun penjara dan uang Rp 546,468 miliar dirampas untuk negara, Setelah 11 tahun menjadi buron, pada 8 Juni 2020, ia muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali. (ant)
 

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya